Pernikahan Lintas Agama Hukumnya Haram

Hubungan antara Muslim dengan penganut agama lain, bila sebatas bermuamalah, tak menjadi masalah. Dalam al-Qur’an pun telah diatur hal demikian. Namun, pernikahan lintas agama tak termasuk di dalamnya.

Memang, kaum sekuler seringkali mengambil dalih toleransi beragama untuk mengaburkan rambu-rambu yang jelas dalam bertoleransi. Padahal, ayat al-Qur’an surah al-Hajj ayat 17 menggambarkan dengan jelas bahwa Muslim dan golongan non-Muslis sangat berbeda.

Hukum Haram Pernikahan Beda Agama

Namun, jika merujuk pada al-Qur’an surah al-Maidah ayat 5, ada satu hal yang harus diperjelas, yaitu definisi wanita-wanita ahli kitab. Menurut ayat tersebut, halal bagi seorang laki-laki Muslim menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. Nah, siapakah wanita ahlul Kitab tersebut?

Sebelum hal tersebut dikupas, untuk hal sebaliknya, wanita Muslim menikahi laki-laki non-Muslim, sudah tidak usah dipertentangkan lagi keharamannya. Kesepakatan ulama dan juga al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 221 sangat jelas menyatakan bahwa tak boleh seorang wanita Muslim menikah dengan pria non-Muslim.

menikah beda agama menurut kristen,cara nikah beda agama,hadits tentang nikah beda agama,makalah pernikahan beda agama menurut islam,menikah beda agama tak dilarang di islam,menikah beda agama dalam katolik,dampak pernikahan beda agama

Kaum orientalis menganggap bahwa ahli Kitab adalah penganut Kristen, Hindu, dan Buddha. Sebab, agama-agama tersebut mengajarkan prinsip ke-Tuhanan. Lantas, ketuhanan seperti apa? Apakah Tuhan selain Allah?

Mari kita singkap sejarah. Dulu, Rasulullah SAW pernah menyuruh beberapa orang rahib untuk masuk Islam karena meragukan ke-Islamannya. Ada 14 orang delegasi Kristen Najrah saat itu menemui Rasulullah SAW. Dua rahib ditunjuk sebagai juru bicara.

Kata Rasul, “Masuk Islamlah kalian berdua.”

Kedua rahib menjawab, “Kami telah masuk Islam.”

Rasulullah SAW tak percaya, lalu berkata lagi, “Kalian berdua belum masuk Islam.”

Lalu, kedua rahib menjawab, “Sungguh kami telah masuk Islam sebelum engkau.”

Rasulullah SAW bersabda, “Kalian berdua berkata dusta. Kalian berdua terhalang masuk Islam karena mengatakan bahwa Allah mempunyai anak. Kalian berdua menyembah salib dan kalian berdua memakan babi.”

Kedua rahib tersebut berkata lagi, “Kalau begitu siapa ayah (Tuhan) wahai Muhammad?” Rasulullah diam saja, dan tak ingin lagi menjawab pertanyaan kedua rahib tersebut.

Dari dialog ini ada dua kesimpulan yang bisa kita tarik. Pertama, siapa pun yang mengaku ahlul kitab, harus mengimani risalah Muhammad bila telah sampai padanya sentuhan dakwah Islam.

Kedua, karena keyakinan Rasulullah akah kesalahan rahib, maka ia mengulang kembali permintaannya untuk masuk Islam. Namun, saat rahib itu tetap ingkar dan hanya sekadar banyak bertanya, Rasulullah hanya diam. Diamnya Rasulullah secara etika cukup memberi gambaran bahwa tidak menjawab pada orang yang membangkang, itulah jawabannya.

Selain itu, bila kita mencermati al-Qur’an surah al-Kafirun ayat 1 sampai 6 dan al-An’am ayat 159 jelas-jelas terungkap bahwa tanggung jawab keagamaan bersifat individual. Syekh Muhammad Abduh bahkan secara tegas menyatakan tak boleh ada kerjasama atau kompromi dalam hal ketuhanan dan cara beribadah. Karenanya, kaum Muslim harus betul-betul menjaga jarak dalam hal ini.

Apa yang dikatakan Syekh Muhammad Abduh tersebut bisa juga diartikan bahwa terlarang hukumnya pernikahan antara Muslim dan non-Muslim apa pun lawan jenisnya. Sebab, fungsi struktur rumah tangga, di mana suami berperan sebagai pemimpin dan isteri sebagai pendidik anak-anak, akan berantakan. Pemahaman agama anak-anak akan berwarna warni. Baca Juga Pentingnya Pendidikan Agama Dalam Keluarga

nikah beda agama menurut islam,syarat pernikahan beda agama,menikah beda agama menurut kristen,makalah perkawinan beda agama,pernikahan beda agama menurut katolik,menikah beda agama tak dilarang di islam,tempat nikah beda agama,pernikahan tiwi t2 beda agama

Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top