Zakat sebagai sumber pembiayaan negara yaitu dengan cara mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan fiskal Negara. Pengintegrasian zakat ke dalam kebijakan fiskal Negara adalah dengan melakukan rekonstruksi sejarah terhadap pelaksanaan zakat pada masa awal Islam. Pada masa awal Islam, zakat merupakan ’pungutan’ wajib yang ditarik dari masyarakat untuk membiayai pengeluaran negara pada waktu itu. Dalam perkembangannya, zakat mengalami kestatisan karena terlanjur dibakukan sehingga tidak dapat beradaptasi dengan perkembangan perekonomian umat. Akibatnya, untuk pembiayaan kebutuhan negara ditariklah pajak dari masyarakat karena bersifat dinamis dan dapat diatur pelembagaannya oleh pemerintah sesuai dengan tujuan-tujuan pembangunan ekonomi yang telah disusun pemerintah. Pengembalian zakat ke khittah awalnya ini dapat dilakukan dengan keberanian merumuskan kembali konsep zakat dalam Islam.
Dengan terintegrasinya zakat ke dalam kebijakan fiskal tersebut, maka pemerintah dapat menetapkan kebijakan fiskal yang sama-sama menguntungkan, baik bagi umat Islam maupun bagi negara. Hal ini pada gilirannya akan menyebabkan pergeseran berbagai ketentuan dalam hukum zakat tradisional.
Pengaruh kebijakan fiskal modern terhadap hukum zakat terjadi pada subyek dan obyek, tarif dan sasaran pendistribusian zakat. Subyek zakat dalam kebijakan fiskal juga termasuk badan hukum di samping perorangan. Sedangkan pengaruh kebijakan fiskal terhadap obyek zakat adalah bahwa jenis kekayaan yang dikeluarkan zakatnya tidak terbatas pada jenis-jenis harta yang telah ditentukan oleh Rasulullah Saw. dulu saja, tetapi juga meliputi berbagai jenis kekayaan lainnya menurut kebijakan pemerintah.
Pengaruh kebijakan fiskal lainnya adalah dalam hal tarif atau prosentase (rasio) dan nisab zakat menjadi tidak tetap (baku). Tarif yang ditetapkan mungkin saja berupa tarif proporsional, tarif agresif, dan trarif progresif sesuai dengan kebijakan fiskal yang akan dicapai oleh pemerintah. Sedangkan pengaruh terhadap sasaran pendistribusian zakat adalah perluasan makna asnaf delapan yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an surat al-Taubah ayat 60. perluasan makna tersebut bertujuan untuk terpenuhinya pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.
Baca juga:
Salah satu persoalan laten dalam konsep ekonomi Islam adalah persoalan dualisme zakat dan pajak yang harus ditunaikan warga negara yang Muslim. Hal ini telah mengundang perdebabatan yang berlarut-larut hampir sepanjang sejarah Islam itu sendiri. Sebagian besar ulama fiqh memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda dan tidak mungkin dipersatukan. Menurut mereka, zakat adalah kewajiban spiritual seorang Muslim terhadap Tuhannya, sedangkan pajak adalah kewajibannya terhadap negara.
Untuk itu, perlu diadakan kajian kritis untuk mengintegrasikan kedua kewajiban itu sehingga kewajiban seorang Muslim terhadap agama dan negaranya dapat terlaksana secara simultan. Sebaliknya negara juga diuntungkan karena penerimaan negara dari sektor pajak sesuai dengan yang diharapkan. Pada gilirannya, pengintegrasian itu perlu diwujudkan dalam kebijakan fiskal negara.
Pembahasan ini menjadi penting karena kebanyakan penulisan tentang zakat selalu dihadapkan secara diametral dengan pajak sehingga persoalan dikotomi zakat dan pajak terus berlarut-larut. Sementara bagi yang telah mencoba mengintegrasikannya, belum mencoba melihat zakat dalam kerangka teori kebijakan fiskal dan melihat pengaruh-pengaruh yang ditimbulkannya terhadap hukum zakat dan mendiskusikan bagaimana perubahan-perubahan tersebut menjadi mungkin. Halaman-halaman berikut akan mendiskusikan kedudukan zakat jika diadopsi sebagai salah satu instrumen dalam kebijakan fiskal, terutama pengaruhnya terhadap hukum (fiqh) zakat. Terlebih dahulu akan dibahas sekilas mengenai kebijakan fiskal dan kedudukan pajak di dalamnya.
« Prev Post
Next Post »