Berbagai Kontrak Keuangan Islam

Pada hakikatnya terdapat banyak berbagai kontrak keuangan Islam. Layaknya ilmu fiqh (Islamic Jurisprudence) yang lain, terdapat beberapa ikhtilaf (perdebatan) dalam beberapa kontrak, hal ini adalah suatu yang wajar, karena cabang hukum yang satu dapat sesuai dengan suatu kaum/tradisi/tempat tapi kurang sesuai jika diaplikasikan dalam kaum atau tradisi yang lain dan juga sistem kuangan Islam sedang berada dalam masa perkembangannya. Seperti Bay’ salam sangat efektif diaplikasikan bagi kaum yang sangat suka menggunakan waktunya dan mengambil orderan saat telah jadi, dan tidak sesuai dengan kaum yang ingin barang langung jadi dan membawa pulang apa yang ia pesan. Dan banyak contoh lainnya. Dalam tulisan ini kami menjelaskan sebagian dengan ringkas:

Produk-produk Syariah

Mudharabah (Profit-Loss Sharing)

Mudharabah adalah suatu kontrak bagi hasil, berasal dari bahasa Arab dhaaraba, yang berarti saling menghasilkan. Pihak investor (Shahibul Mal) memberikan modalnya sebagai modal darinya, dan pihak entrepreneur (Mudharib) memberikan usahanya dalam kontrak tersebut. Dan mereka bersepakat untuk membagikan untung ataupun rugi secara bersama-sama dengan persentasi 50:50, 40:60, 30:70 atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Kontrak ini dapat dikatakan sebagai profit-loss sharing.

Murabahah(Cost Plus Profit Payment)

Adalahsebuah kontrak dimana si penjual (dalam perbankan Islam adalah Bank) menambahkan marjin keuntungan kepada produk yang akan dijualnya, dengan pembebanan yang diketahui dan disepakati oleh si pembeli. Keuntungan tersebut dapat berupa lump sum ataupun persentase dari harga asal. Lalu si pembeli sepakat untuk melaksanakan transaksi ini dengan installment (angsuran) ataupun dengan cash (tunai).

Ijarah(Leasing)

Ijarah atau leasing adalah sebuah kontrak sewa yang dilaksanakan oleh kedua belah pihak antara pemilik barang dan penyewa untuk memanfaatkan barang yang dimanfaatkan olehnya. Dan dengan syarat waktu dan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Si pemakai memiliki hak intifa’ (penggunaan) tanpa imtilak (kepemilikan). Ijarah yang selesai dengan kepemilikan (dengan cara pembelian asset) biasa disebut al-Ijarah al-Muntahiyah Bittamlik, tapi terdapat ikhtilaf dalam kontrak ini.

Bay’ Bitsaman Ajil (Deferred Payment)

Adalah pembelian dengan cara membayarnya secara cicilan (installment). Pada pendapat beberapa ahli ia merupakan pecahan dari akad murabahah, tapi ada beberapa ahli menjadikan dia berdiri sendiri. Biasanya akad ini digunakan untuk pembelian rumah, kendaraan, atau pembelian yang tidak cukup sekali dalam pembayarannya, biasanya dalam jumlah yang besar dalam transaksi keuangan/perbankan Islam.

Wadhiah(Saving)

Wadhiah (penitipan) adalah sebuah akad/kontrak untuk jasa penitipan barang berharga atau uang kepada pihak yang dipercayai. Biasanya akan dikenakan charge untuk penyediaan jasa ini.

Ash-Sharf (Foreign Exchange)

Ash-Sharf (jual beli mata uang) adalah sebuah transaksi dalam pembelian atau penjualan valuta asing (valas). Dalam transaksi ini sepatutnyalah dilakukan secara tunai.

Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top