Risiko Pembiayaan Syariah

11/06/2010

Pembiayaan murabahah dicirikan oleh adanya penyerahan barang di awal akad dan pembayarannya dikemudian hari, baik dalam bentuk angsuran atau sekaligus. Dengan demikian pembiayaan murabahah dalam jangka panjang akan menimbulkan risiko tidak bersaingnya sistem bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga (DPK). Risiko ini timbul karena kenaikan DCMR (Direct Competitors Market Rate), Kenaikan ICMR (InDirect Competitors Market Rate), dan kenaikan ECRI (Expected Competitive Return For Investors).

Risiko Pembiayaan Syariah

Karena itu bank dapat menetapkan jangka waktu maksimal untuk pembiayaan murabahah dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:

  • Tingkat (marjin) keuntungan saat ini dan prediksi perubahan di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan syariah (DCMR), semakin cepat perubahan DCMR akan semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
  • Suku bunga kredit saat ini dan prediksi perubahannya di masa mendatang yang berlaku di pasar perbankan konvensional (ICMR), semakin cepat perubahan ICMR akan semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.
  • Ekspektasi bagi hasil kepada Dana Pihak Ketiga (DPK) yang kompetitif di pasar perbankan syariah. Semakin besar perubahan ekspektasi tersebut diperkirakan akan terjadi, semakin pendek jangka waktu maksimal pembiayaan.

Sedang risiko yang terkait dengan pembiayaan ijarah mencakup beberapa hal, diantaranya:

  • Jika barang yang disewakan adalah milik bank, maka akan timbul resiko tidak produktifnya asset ijarah karena tidak adanya nasabah, ini merupakan risiko bisnis yang tidak dapat dihindari.
  • Jika barang yang disewakan adalah bukan milik bank, maka akan timbul resiko rusaknya barang oleh nasabah diluar pemakaian normal, oleh karenaya bank dapat menetapkan konvenan (perjanjian) gabti rugi kerusakan barang yang tidak disebabkan oleh pemakaian normal.
  • Dalam hal jasa tenaga kerja yang disewakan bank kemudian disewakan kepada nasabah akan timbul resiko kurang baiknya pemberi jasa. Oleh karenanya bank dapat menetapkan konvenan bahwa risiko tersebut merupakan tanggung jawab nasabah karena pemberi jasa dipilih dipilih oleh nasanah.

Risiko yang terkait dengan Pembiayaan Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) terjadi ketika pembiayaan dilakukan dengan metode ballon payment, yakni pembayaran angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Dalam hal ini timbul risiko ketidakmampuan nasabah membayar angsuran dalam jumlah besar di akhir periode. Risiko tersebut dapar diatasi dengan memperpanjang jangka waktu sewa (ijarah).

Yang terakhir risiko yang terkait dengan pembiayaan salam dan istishna, yakni pembiayaan yang dicirikan oleh pembayaran di muka dan penyerahan barang secara tangguh. Tidak adanya wujud barang yang menjadi objek pembiayaan menimbulkan dua risiko. Pertama, gagal serah barang (undeliverable risk), risiko ini dapat diantisipasi dengan cara bank dengan menetapkan kovenan resiko kollateral (jaminan) 220% atau 100% lebih tinggi daripada rasio standar 120%. Risiko yang kedua adalah jatuhnya harga barang (Price-drop-risk), resiko ini bisa diantisipasi dengan menetapkan bahwa jenis pembiayaan ini hanya dilakukan atas dasar kontrak atau pesanan yang telah ditentukan harganya.

Related Posts

  • Zakat Emas dan PerakEmas dan Perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata…
  • Kedudukan Zakat Dalam IslamPerhatian Islam Terhadap Orang Miskin Pada dasarnya semua agama, bahkan agama-agama ciptaan manusia yang tidak mengenal hubungan dengan Kit…
  • Pengelolaan Zakat Di IndonesiaPengelolaan Zakat sebelum UU No 38 tahun 1999 Pada zaman penjajahan Belanda, tepatnya pada tangal 4 Agustus 1893 pemerintah kolonial mengel…
  • Zakat ProfesiPengertian Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan kepada penghasilan para pekerja karena profesinya. Akan tetapi, pekerja p…
  • Riba dan MacamnyaRiba secara literal bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambah…
Add CommentHide

Back Top