Hukum Ihtikar Dalam Islam

Dalam ilmu fikih rekayasa pasar dalam supply disebut dengan ihtikar, yaitu bila seorang penjual mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara mengurangi supply agar harga produk yang dijualnya naik.

Ihtikar Monopoli Harga Pasar

Ihtikar biasanya dilakukan dengan membuat entry barrier, yaitu menghambat penjual lain masuk ke pasar agar ia menjadi pemain tunggal di pasar (monopoli). Adakalanya orang menyamakan ihtikar dengan monopoli dan penimbunan, padahal tidak selalu seorang monopolis melakukan ihtikar.

Misalnya, Bulog melakukan penimbunan tapi justru untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan. Begitu juga pemerintah yang memonopli sektor industri tertentu dan mengurangi hajat hidup orang banyak bukan dikategorikan sebagai ihtikar. Ihtikar terjadi bila syaratnya terpenuhi.

Adapun persyaratannya yaitu, mengupayakan adanya kelangkaan barang baik dengan cara menimbun stock atau mengenakan entry barriers. Kemudian menjual dengan harga tinggi dibandingkan harga sebelum munculnya kelangkaan. Selain itu, mengambil keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan keuntungan sebelum komponen 1 dan 2 dilakukan.

Para ahli fikih menghukumkan ihtikar sebagai perbuatan terlarang dalam agama. Dasar hukum pelarangan ini adalah kandungan Al-quran yang menyatakan bahwa setiap perbuatan aniaya, termasuk di dalamnya kegiatan ihtikar, diharamkan oleh agama (QS Al Baqarah [2]: 279; Al Maidah [5]: 2 dan 6; dan Al Hajj [22]: 78).

Di samping itu banyak hadis Rasulullah SAW yang melarang perbuatan ihtikar, misalnya, ”Siapa yang merusak harga pasar, sehingga harga tersebut melonjak tajam, maka Allah akan menempatkannya di dalam api neraka pada hari kiamat.” (HR at-Tabrani dari Ma’qil bin Yasar).

Kemudian sabda Rasulullah yang lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Abu Hurairah, ”Siapa yang melakukan penimbunan barang dengan tujuan merusak harga pasar, sehingga harga naik secara tajam, maka ia telah berbuat salah.”

Dalam riwayat Ibnu Umar dari Rasulullah SAW juga mengatakan, ”Para pedagang yang menimbun barang makanan (kebutuhan pokok manusia) selama 40 hari, maka ia terlepas dari (hubungan dengan) Allah, dan Allah pun melepaskan (hubungan denganya).”

Menurut jumhur ulama yang terdiri dari ulama mazhab Maliki, Syafi’i, Hanbali, Zaidiyah dan Imam al-Kasani (ahli fikih mazhab Hanafi), ihtikar hukumnya haram. Alasan yang mereka kemukakan adalah ayat dan hadis-hadis di atas. Ulama mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hadis di atas mengandung pengertian yang dalam. Orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja berarti telah mengingkari ajaran syara’ (hukum Islam) dan syariat. Kalangan mazhab Hanbali juga mengatakan bahwa ihtikar adalah perbuatan yang diharamkan syara’, karena mambawa mudharat yang besar terhadap masyarakat dan negara.

Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top