Bijak Dalam Menyingkapi Warisan

Sengketa harta warisan kerap melanda keluarga. Ini terjadi karena minimnya pengetahuan tentang faraid (ilmu pembagian warisan). Padahal, Islam telah menetapkan hak-hak ahli waris menurut nasabnya.

Dalam bahasa Arab, warisan dikenal dengan istilah mirats. Secara terminology mirats berarti warisan harta kekayaan yang dibagi dari orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya. Sedangkan pewaris dan wali disebut waratsah.

Bijak Dalam Menyingkapi Warisan

Pewarisan harta meliputi semua harta yang dimiliki, baik kekayaan maupun hak-hak lain yang bergantung kepadanya seperti hutang piutang, hak ganti rugi, persewaan, dll. Pembagian warisan dapat dilakukan setelah pelunasan biaya makam, wasiat, dan penyelesaian hutang piutang.

Sekitar tiga puluh lima ayat al-Quran menjelaskan tentang warisan (mirats) berikut ahli warisnya. Kata mirats secara khusus terdapat dalam dua ayat. Pertama al-Hadid (57) ayat 10. “Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah padahal Allah-lah yang memusakai (mempunyai) langit dan bumi...”

Ayat kedua terdapat dalam surat al-Imran ayat 180, “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Sengketa warisan umumnya menyangkut harta kekayaan. Adapun mengenai perjanjian persewaan, menurut madzhab Hanafi, hilang bersamaan dengan kematian yang bersangkutan. Sedangkan madzhab -madzhab lain berpendapat perjanjian sewa dapat diwariskan.

Syarat-syarat mempusakai harta warisan ada tiga, yaiut meninggalnya muwarits (yang mewarisi) dengan yakin (mati haqiqy), hidupnya ahli waris dengan pasti di saat kematian muwarits, hubungan kewarisan yang sah (seperti apakah dia sekandung, sebapa, seibu, dengan si muwarits).

Seseorang yang tidak ada hubungannya dengan muwarits melalui nasab dan perkawinan (suami/istri) tidak berhak mewarisi hartanya. Missal anak tiri, ibu tiri, bapa tiri, anak angkat, bapak/ibu angkat, ipar dari muwarits. Sementara golongan yang menghalangi hak mewarisi adalah pembunuh, budak, dan berlainan agama. Ketiganya tidak berhak menerima harta warisan meskipun punya nasab yang jelas dengan muwarits.

Hak Harta Peninggalan

Ahli waris lelaki meliputi anak lelaki, cucu lelaki (dan seterusnya ke bawah), bapak, kakek (dan seterusnya ke atas), saudara lelaki, keponakan laki-laki, paman, (saudara ayah), sepupu laki-laki, suami, tuan yang memerdekaan budaknya.

Ahli waris perempuan meliputi anak perempuan, cucu perempuan dari pihak laki-laki, ibu, kakek dari pihak ibu dan bapak, saudara perempuan kandung seayah atau seibu, isteri, budak perempuan yang dimerdekakan, dan nyonya yang memerdekakan budaknya.

Pada beberapa kasus, harta isteri dan suami dilebur jadi satu. Sehingga bila salah satunya meninggal terjadi keracuan pembagian warisan. Syariah tidak membenarkan peleburan ini kecuali atas kerelaan pihak isteri.

Dalam surat al-Nisa ayat 21 dan 22 disebutkan, perilaku suami yang mengambil sebagaian harta yang telah menjadi hak isteri sebagai kecurangan dan dosa yang nyata. Terlebih lagi bila harta tersebut merupakan hak milik pribadi isteri dan bukan dari pemberian suami.

Buku Komplisi Hukum Islam bab XIII pasal 86 ayat 1 dan 2 menyatakan pada dasarnya tidak ada pencampuran antara harta suami dan isteri karena perkawinan. Harta isteri tetap menjadi hak isteri dan dikuasai penuh olehnya, demikian juga harta suami. Dalam pasal 87, ayat 2 disebutkan juga bahwa suami dan isteri punya hak atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqoh atau yang lainnya. sedangkan apa yang dikenal dengan istilah ‘harta bersama’ adalah harta yang dihasilkan secara bersama antara suami dan isteri dalam menjalani kebersamaan perkawinan, yang diatur sesuai dengan kesepakatan dan kerelaan bersama.

Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top