Perspektif Jinayat Tentang Khamar/Narkoba

Perbandingan Dengan Khamar Secara Islami

Khamar umumnya terbuat dari perasaan anggur, kurma, gandum dan makanan lainnya yang telah berubah bentuknya menjadi memabukkan. Allah SWT telah mengharamkan khamar di dalam Al-Quran Al-Karim secara eksplisit dan jelas sekali. Diantaranya antaranya adalah berikut ini:

Jinayat Tentang Khamar/Narkoba

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90)

Tanggapan Kepala Staff Divisi Narkoba BNN

Mendapat siraman rohani lewat dakwah keagamaan, belum bisa menjamin masyarakat bisa menghindarkan diri dari hal yang bersifat negatif. Buktinya, keikutsertaaan masyarakat dalam berbagai ceramah agama, belum mengurangi ancaman bahaya narkoba di masing-masing lingkungan.

“Apa yang sudah dilakukan tokoh agama, secara kuantitas memang sudah sangat memadai. Namun yang menyangkut narkoba, seutuhnya masih sangat kurang. Karenanya kami pihak Kepolisian minta para tokoh agama lebih intensif lagi menyampaikan dakwah-dakwah tentang bahaya narkoba,” pinta Kepala Staff Divisi Narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Komisaris Polisi Suparno saat digelar seminar tentang penanggulangan Bahaya Narkoba dan HIV di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, dulu.

Seraya menambahkan, kecenderungan masyarakat terhadap narkoba sekarang ini, masih cukup tinggi. Padahal, sebagian besar masyarakat Indonesia sering mendapatkan ceramah agama.

Seharusnya kata Suparno, para ulama menyatakan narkoba adalah barang haram. “Ini harus sering disampaikan. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tugas seluruh masyarakat, termasuk sekolah, guru dan orang tua,” ujarnya.

Begitu juga dengan sekolah-sekolah dan guru, harus mewaspadai gejala-gejala narkoba di lingkungannya. Jika tidak waspada, Indonesia akan mengalami lost generation. Saat ini, jelas Suparno, hampir seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) penghuni sebagian besar orang-orang yang terlibat narkoba, mulai dari Jakarta sampai Irian Jaya.

“Dari sekitar 6.000 sampai 7.000 penghuni Lapas, rata-rata 5.000 nya adalah orang-orang yang terjerat kasus narkoba. Ini terjadi hampir diseluruh propinsi di Indonesia,” paparnya.

Akibat fatal dari penggunaan narkoba menurut Suparno, yaitu terjangkitnya virus HIV/AIDS.

Penyakit ini belum ada obatnya, kecuali dengan mukjizat Allah. Obat yang saat ini ada, hanya bisa memperlambat perkembangan virus HIV.

“Kesemuanya ini menjadi tanggung jawab kita bersama, bukan hanya ulama, dan polisi saja tapi semua elemen masyarakat. Tentu tanggung jawab porsi keberadaan masing-masing elemen, ulama misalnya membina masyarakat melalui dakwah Islam,” jelas Suparno.

Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top