Riba dan Macamnya

Riba secara literal bermakna tambahan (al-ziyadah). Sedangkan menurut istilah; Imam Ibnu al-‘Arabiy mendefinisikan riba dengan; semua tambahan yang tidak disertai dengan adanya pertukaran kompensasi. Imam Suyuthiy dalam Tafsir Jalalain menyatakan, riba adalah tambahan yang dikenakan di dalam mu’amalah, uang, maupun makanan, baik dalam kadar maupun waktunya. Di dalam kitab al-Mabsuuth, Imam Sarkhasiy menyatakan bahwa riba adalah al-fadllu al-khaaliy ‘an al-‘iwadl al-masyruuth fi al-bai’ (kelebihan atau tambahan yang tidak disertai kompensasi yang disyaratkan di dalam jual beli). Di dalam jual beli yang halal terjadi pertukaran antara harta dengan harta. Sedangkan jika di dalam jual beli terdapat tambahan (kelebihan) yang tidak disertai kompensasi, maka hal itu bertentangan dengan perkara yang menjadi konsekuensi sebuah jual beli, dan hal semacam itu haram menurut syariat.

Macam-macam Riba dan Hukumnya

Secara umum syar’i membagi riba menjadi dua jenis, yakni riba al-fadhl dan riba an-nasi’ah.

Pertama, riba al-Fadhl atau yang biasa disebut buyu’ adalah riba yang muncul karena pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama dengan kualitasnya (mitslan bi mitslin), kuantitasnya ( sawa an bi sawa in), dan waktu penyerahannya (yadan di yadin). Pertukaran semisal ini mengandung gharar, yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang ditukarkan. Padahal ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak atau pihak-pihak lain.

Contohnya adalah pertukaran satu kilogram kurma kualitas tinggi dengan dua kilogram kurma kualitas rendah meskipun dilakukan secara kontan. Pertukaran ini dilarang oleh nash syar’i, sebab nash mensyaratkan pertukaran sama timbangan dalam barter untuk barang-barang tertentu, meskipun berbeda kualitas atau jenisnya.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, ra., ia berkata: Rasulullah mempekerjakan seorang laki-laki di Khaibar, kemudian datang kepada Rasul dengan membawa kurma janib, lalu Rasul bertanya kepada kepadanya: “Apakah semua kurma Khaibar seperti ini?” Abu Hurairah menjawab: “Tidak, Demi Allah Ya Rasulullah, kami memperoleh satu sha’ kurma ini dengan menyerahkan dua sha’ kurma yang kami miliki atau dua sha’ dengan tiga sha’.” Rasulullah Saw berkata: “Jangan kalian lakukan yang demikian, juallah kurma dengan dirham, kemudian beli kurma dengan dirham tersebut.”

Contoh lain yang sering terjadi saat ini dalam praktik transaksi jual beli seperti dalam dunia perbankan adalah transaksi valuta asing yang dilakukan dengan cara tunai (spot).

Kedua, riba an-Nasi’ah atau yang sering disebut juga riba duyun, yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung, muncul bersama risiko (al-ghunmu bi al-ghurmi), dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-kharaj bi dhaman). Transaksi seperti ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung beban hanya berjalannya waktu.

Contohnya adalah peminjaman satu kuintal gandum pada musim paceklik dibayar dengan tiga kuintal gandum pada masa subur. Kelebihan dua kuintal tersebut semata-mata sebagai ganti dari penundaan pembayaran. Jadi riba nasiah ini terjadi jika al-ghunmu (untung) muncul tanpa adanya al-ghurmi (risiko), hasil usaha (al-kharaj) muncul tanpa adanya biaya (dhaman). Singkatnya, al-ghunmu dan al-kharaj muncul hanya karena perjalanan waktu.

Istilah riba Qardh yang sering dipakai masyarakat dimaksudkan pengkhususan dari riba an-nasiah, yakni pertambahan pinjam-meminjam untuk komoditas uang. Riba dalam aktivitas ini lebih dikenal masyarakat sebagai bunga pinjaman atau pun interest.

Istilah riba Jahiliyah lebih dimaksudkan untuk aktifitas riba bunga-berbunga, yang sebenarnya termasuk dalam kategori riba an-nasi’ah. Yakni hutang yang harus dibayar melebihi dari pokok pinjaman karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. “kullu qaedin jarra manfaatan fahuwa riba”, atau setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba.

Dalam dunia perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat kita temui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.

Sedang pertambahan kuantitas pada pertukaran barang tidak sejenis yang dilakukan secara tidak kontan/bertempo dikenal sebagai riba al-Yadd.

Demikianlah istilah umum riba qardh, riba jahiliyah, dan riba al-yadd adalah jenis- jenis pengembangan dari definisi riba al-fadhl dan riba an-nasi’ah yang dilarang oleh Asy-syar’i.

Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top