Dalam hal ini kami akan mengambil contoh dari asuransi takaful, agar jelas perbedaan antara transaksi keuangan konvensional dan transaksi keuangan syari’ah/Islam, baik itu akadnya, mekanisme dan hasil yang akan diperolehi.
Dalam asuransi konvensional, para peserta membayar uang premi yang akan dikumpulkan oleh pengelola asuransi, dan mereka mendapatkan jaminan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam polis (perjanjian) antara kedua belah pihak. Dalam asuransi konvensional terkandung transfer of risk, yaitu pemindahan risiko dari peserta kepada perusahaan sehingga terjadi transfer of fund yaitu pemindahan dana dari peserta kepada pihak penyedia asuransi, maka kepemilikan dana menjadi milik perusahaan penyedia asuransi. Perusahaan akan membayarkan uang pertanggunggan sesuai dengan perjanjian, akan tetapi jumlah premi yang akan disetorkan oleh peserta belum jelas tergantung dengan usia, jika peserta dipanjangkan usia (dalam asuransi jiwa) maka perusahaan akan mendapat untung namun apabila peserta baru sekali membayar ditakdirkan meninggal maka perusahaan akan rugi (gharar). Dan dalam asuransi konvensional juga terdapat istilah “dana hangus” yaitu apabila peserta terpaksa mengundurkan diri sebelum reverse period karena beberapa alasan maka dana yang ia berikan kepada penyelenggara asuransi akan sepenuhnya milik pihak asuransi dan tidak akan dikembalikan lagi.
Baca juga:
Sedangkan dalam asuransi dengan akad takaful, berarti para peserta takaful sudah berkomitmen untuk saling menanggung peserta yang lain (ber-takaful), ibarat orang yang patungan. Dan pada umumnya dana dipisahkan menjadi dua akun: akun tabarru’ (kerelaan) dan mudharabah (bagi untung/rugi). Akun tabarru’ akan digunakan apabila terjadi mushibah/bencana diantara anggota takaful, dan akun mudharabah akan diinvestasikan dalam suatu usaha dengan bertanggung jawab dan akan dibagikan hasilnya saat habis kontrak. Jadi tidak terdapat riba, ketidaktentuan (gharar), dan untung-untungan (maysir) dalam kontrak takaful. Dalam akad takaful status peserta adalah sebagai pemilik dana (shahibul mal) dan penyedia takaful adalah sebagai entrepreneur (mudharib). Dan dalam akad takaful juga sebagian dana yang kita investasikan dapat kita dapatkan kembali (dana diluar akad tabarru’).
Pada saat ini sudah banyak berkembang institusi takaful di berbagai belahan dunia, Arab, Asia hingga Eropa. Telah banyak orang meminati salah satu produk keuangan syaria’ah ini.
« Prev Post
Next Post »