Pasar Modal Syariah

Salah satu ciri negara berkembang adalah tingkat tabungan masyarakat yang masih rendah, sehingga dana untuk investasi menjadi tidak mencukupi. Untuk menngatasi kelangkaan dana tersebut, banyak negara berkembang yang terlibat dengan pinjaman luar negeri. Yang perlu diperhatikan dalam era pembangunan seperti ini adalah mengusahakan efektifitas pengarahan dana masyarakat ke sektor – sektor yang produktif. Dalam hal ini lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan perlu dituntut bekerja lebih keras untuk meningkatkan penarikan dana masyarakat.

Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor produktif. Apabila pengerahan dana masyarakat melalui lembaga - lembaga keuangan maupun pasar modal sudah dapat berjalan dengan baik, maka dana pembangunan yang bersumber dari luar negeri makin lama makin dikurangi.

Dalam usaha peningkatan modal perusahaan dengan menarik dana dari luar perusahaan akan selalu memperhatikan masalah jumlah dana dan jangka waktu untuk memperolehnya. Di samping itu, jenis dana yang akan ditarik juga tidak kalah pentingnya untuk dipertimbangkan. Apakah yang ditarik itu pinjaman atau modal sendiri, akan tergantung pada posisi keuangan perusahaan yang telah ada. Dengan demikian, bank tidak akan selalu dapat memenuhi kredit bagi perusahaan yang bersangkutan karena keterbatasan leverage. Umumnya, perbankan mengalokasikan kreditnya sebagai modal kerja (jangka pendek) karena mereka memang memiliki dana jangka pendek lebih banyak. Sedangkan untuk investasi mutlak yang memerlukan dana jangka panjang, pilihan yang paling tepat bagi perusahaan adalah berpaling ke pasar modal. Sebab di pasar modal tersedia dana jangka panjang, jenis utang maupun modal sendiri.

Pasar modal memiliki peran yang besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (emiten). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang mempunyai kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh imbalan (return) sedangkan pihak memerlukan dana (emiten) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Pasar modal dikatakan memiliki fungsi keuangan, karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh imbalan (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

Peran pasar modal dilihat dari sudut ekonomi makro adalah sebagai suatu piranti untuk melakukan alokasi sumber daya ekonomi secara optimal. Kelebihan lagi, dibanding kredit perbankan, bahwa pasar modal merupakan sumber pembiayaan yang tidak menimbulkan inflatoir. Sumber daya ekonomi yang ada melalui pasar modal dialokasikan sedemikian rupa sehingga kedudukan berubah yaitu dari titik Pareto Inefficiency menjadi ke titik Pareto Efficiency. Ini dapat terjadi apabila informasi yang tersedia di pasar modal cepat, tepat, dan akurat.

Pengertian Dan Karakteristik Pasar Modal

Pasar modal pada hakikatnya adalah jaringan tatanan yang memungkinkan pertukaran klaim jangka panjang, penambahan financial assets (dan hutang) pada saat yang sama, memungkinkan investor untuk mengubah dan menyesuaikan portofolio investasi (melalui pasar sekunder). Berlakunya fungsi pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Menurut Marzuki Usman, pasar modal adalah pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan. Pasar modal memberikan jasanya yaitu menjembatani hubungan antara pemilik modal (investor) dengan pihak yang membutuhkan dana (emiten). Para pemodal meminta intrumen pasar modal untuk keperluan investasi portofolio sehingga pada akhirnya dapat memaksimumkan penghasilan.

Intrumen pasar modal terbagi atas dua kelompok besar yaitu instrument pemilik (equity) seperti saham dan intrumen utang (obligasi) seperti obligasi perusahaan, obligasi langganan, obligasi yang dapat dikonversikan dengan menjadi saham dan sebagainya. Perlu diketahui, berbeda sekali antara investasi secara portofolio yang biasanya dengan member instrument – instrument di pasar modal dengan investasi secara langsung dan biasanya ikut langsung dalam proses pendirian perusahaan.

Sedangkan menurut Warkum Sumitro, pasar modal merupakan salah satu sarana untuk melakukan kegiatan investasi. Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan objek yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.

Pasar modal Indonesia diatur melalu Undang-undang No 8 Tahun 1995 (selanjutnya disebut UUPM). Pengertian pasar modal berdasarkan ketentuan UUPM, adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yg berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.

Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu:

Pasar Perdana
Adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melaui bursa efek. Pada pasar perdana efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.
Pasar Sekunder
Adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut.
Bursa Paralel
Mrupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel merupakan alternative bagi perusahaan yang go public memperjualbelikan efeknya jika dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek

Pasar Modal di Indonesia pada hari ini, memiliki kemajuan yang pesat dalam hal daya jangkau perdagangan efek. Selain sebagai wadah transaksi efek yang bersifat umum yang diatur berdasrkan hukum konvensional (aturan Negara/ UUPM ), ditemukan pula transaksi efek yang berbasis Al-qur’an dan Assunah serta Ijma (berbasis syariah). Perbedaan basis pengaturan transaksi perdagangan efek ini telah membagi 2 (dua) Pasar Modal di Indonesia yaitu Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional.

Pasar Modal menurut pasal 13 UU Nomor. 8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek. Sedangkan prinsip syari`ah menurut pasal 1 ayat (13) UU No. 10 tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).

Dari kedua defenisi dapat disimpulkan bahwa pasar modal syariah adalah yang seluruh mekanismenya berdasarkan prinsip syariah. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI). Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Jakarta berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Perkembangan selanjutnya , instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan obligasi syariah pertama dan dilanjutkan dengan penerbitan obligasi syariah lainnya. Pada tahun 2004, terbit untuk pertama kali obligasi syariah dengan akad sewa atau dikenal dengan obligasi syariah Ijarah Selanjutnya, pada tahun 2006 muncul instrumen baru yaitu Reksa Dana Indeks dimana indeks yang dijadikan sebagai underlying adalah Indeks JII.

Fungsi dari Keberadaan Pasar Modal Syariah:

  • Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
  • Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
  • Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
  • Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
  • Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham.

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

  • Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
  • Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
  • Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
  • Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
  • Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
  • Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
  • Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
  • Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
  • Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST

Manfaat Pasar Modal

Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:

  • Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa lebih besar;
  • Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai;
  • Tidak ada “convenant” sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana;
  • Solvabilitas perusahaan tiunggi sehingga dapat memperbaiki citra perusahaan;
  • Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil;
  • Tidak ada bebas finansial yang tetap;
  • Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas;
  • Profesionalisme dalam manajemen meningkat.

Sedangkan manfaat pasar modal bagi investor adalah:

  • Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain;
  • Memperoleh dividen bagi pemegang saham dan bunga tetap/ mengambang bagi pemegang obligasi;
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS bagi pemegang saham dan mempunyai hak suara dalam RUPO bila diadakan bagi pemegang obligasi;
  • Dapat dengan mudah mengganti intrumen investasi, misal dari saham A ke saham B sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko;
  • Dapat sekaligus melakukan investasi dalam meningkatkan beberapa instrumen yang mengurangi risiko.

Manfaat pasar modal bagi lembaga penunjang yaitu:

  • Menuju kearah profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai denga bidang dan tugas masing-masing;
  • Sebagai pembentuk harga saham dalam bursa paralel;
  • Semakin memberi variasi pada jenis lembaga penunjang;
  • Likuiditas efek semakin tinggi.

Sedangkan manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah:

  • Mendorong laju pembangunan;
  • Mendorong investasi;
  • Penciptaan lapangan kerja;
  • Memperkecil Debt Service Ratio (DSR);
  • Mengurangi  beban anggaran bagi BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

Struktur Pasar Modal Indonesia

Struktur Pasar Modal Indonesia

PENAWARAN UMUM

Pengeritan go Public

Secara mudah, go public merupakan penawaran saham atau obligasi kepada masyarakat umum pertama kalinya. Pertama kali si sini berarti bahwa pihak penerbit pertama kalinya melakukan penjualan saham atau obligasi. Kegiatan ini disebut sebagai pasar perdana. Selanjutnya pemegang saham ini dapat mentransaksikannya di pasar sekunder. Pasar sekunder ini dilakukan di bursa efek.

Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal disebutkan bahwa “penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam uandang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya”.

Karena merupakan penawaran, berarti melibatkan pihak penerbit dan pembeli baik saham atupun obligasi. Penerbit di sini sering disebut dengan emiten, sedangkan pihak pembeli sering disebut dengan investor.

Manfaat dan Konsekuensi Go Public

Manfaat going public diantaranya sebagai berikut:

  • Kemudahan meningkatkan modal di masa mendatang. Adanya keterbukaan informasi keuangan antara pemilik dan investor.
  • Meningkatkan likuiditas bagi pemegang saham. Perusahaan sudah mempunyai pasar untuk jual-beli sahamnya.
  • Nilai pasar perusahaan sudah diketahui.

Kerugian going public diantaranya sebagai berikut:

  • Biaya laporan yang meningkat.
  • Pengungkapan (disclosure) semua informasi perusahaan. 
  • Ketakutan untuk diambil-alih.

Prosedur Pendaftaran Sekuritas di BEI

Persiapan untuk going public

  • Harus mendapat persetujuan dari pemegang saham untuk going public;
  • Menghubungi institusi maupun profesi yang bersangkutan seperti, penjamin emisi, akuntn publik, notaris publik, konsultan hukum, biro administrasi sekuritas dan lain sebagainya dalam penyediaan dokumen;
  • Mempersiapkan semua dokumen untuk penawaran publik;
  • Mempersiapkan kontrak awal dengan bursa;
  • Mengumumkan ke publik;
  • Mendatangani perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan going public;
  • Untuk yang akan menjual obligasi, perusahaan harus mendaftarkan ke agen peringkat untuk mendapatkan peringkat untuk obligasi yang akan ditawarkan. Agen peringkat yang ditunjuk adalah PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO);
  • Mengirim pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung ke BAPEPAM.

Registrasi di BAPEPAM

Jika semua dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi di bapepam sudah dikirimkan, maka bapepam akan mengevaluasi usulan tersebut dengan melakukan:
  • Menerima pernyataan registrasi dan dokumen-dokumen pendukung dari perusahaan dan dari underwriter.
  • Pengumuman terbatas di BAPEPAM.
    • Mempelajari dokumen-dokumen yang diperlukan.
    • Deklarasi pernyataan registrasi efektip berlaku yang didasarkan pada tiga hal utama, yaitu kelengkapan dokumen, kebenaran dan kejelasan dari informasi dan pengungkapan tentang aspek-aspek legalitas, akuntansi, keuangan dan menajemen. Jika selama 30 hari BAPEPAM tidak memberi jawaban, maka registrasi akan dianggap efektip secara otomatis.

Pencatatan di Bursa

Setelah registrasi diterima, selajutnya underwriter dapat menjual saham perdana di pasar primer. Setelah penawaran perdana selesai, emiten dapat mencantumkan sahamnya di pasar sekunder dengan proses sebagai berikut:

  • Emiten mengisi dan menyerahkan aplikasi formulir yang disediakan oleh BEJ.
  • BEJ akan mengevaluasi aplikasi berdasarkan kriteria yang sudah ditentukan.
  • Jika aplikasi memenuhi kriteria yang disyaratkan, maka BEJ akan menyetujuinya.
  • Emiten kemudian membayar biaya pencantuman (listing fee). Biaya pencantuman terdiri dari dua macam, yaitu biaya pencantuman awal (Initial Listing Fee atau ILF) dan biaya jasa pencantuman tahunan (Annual Listing Fee atau ALF). Besar IFL minimum Rp10 juta dan maksimum Rp100 juta. Sedang untuk ALF ditentukan sebesar Rp5 juta sampai Rp59 juta dihitung berdasarkan nilai nominal saham.
  • BEJ kemudian mengumumkan pencantuman sekuritas.
  • Sekuritas yang sudah tercantum siap untuk diperdagangakan.

Kriteria yang disyaratkan oleh BEJ adalah:

  • Sudah dideklarasikan efektip oleh BAPEPAM. 
  • Laporan keuangan sudah diaudit oleh akuntan publik. 
  • Jumlah minimum adalah 1 juta lembar saham. 
  • Jumlah pemegang saham awal adalah 200 investor dengan @500 lembar. 
  • Semua sekuritas yang dikeluarkan dan sudah terjual harus dicantumkan. 
  • Perusahaan sudah established dan sudah beroperasi paling sedikit 3 tahun. 
  • Telah mendapatkan laba bersih dan laba operasi selama dua tahun fiskal terakhir. 
  • Mempunyai aktiva minimum sebanyak Rp20 milyard. 
  • Minimun kapitalisasi setelah penawaran ke publik sebesar Rp4 milyard. 
  • Angota dewan direksi perusahaan mempunyai reputasi yang baik. 

Pelaporan yang Diwajibkan

Perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di pasar bursa berarti telah menjadi perusahaan publik yang sahamnya juga dimiliki oleh publik. Untuk melindungi publik BAPEPAM dan BEJ mengharuskan perusahaan tersebut menyerahkan laporan rutin ataupun laporan khusus yang menerangkan peristiwa-peristiwa penting yang terjadi. Kemudian laporan-laporan itu akan disebarkan ke publik melalui pengumuman di bursa.

Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar Modal

Prinsip - Prinsip Syariah Di Pasar Modal

Dalam Kamus Perbankan Syariah disebutkan bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau kegiatan pembiayaan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atau barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). melakukan transaksi keuangan termasuk investasi berdasarkan prinsip syariah haruslah menjauhi hal-hal berikut ini:

  • Riba.
  • Uang bukan komoditi, tetapi sebagai alat tukar saja.
  • Gharar atau ketidakpastian.
  • Maisir, yaitu tindakan berjudi atau gambling
  • Dalam setiap hasil harus menanggung resiko terhadap hasil tersebut.

Prinsip-prinsip syariah di pasar modal yang terdapat dalam pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 40/ IX/ 2003 yaitu:

  • Pasar modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan syariah apabila telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
  • Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Instrumen Pasar Modal Syariah Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga komersil, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrants, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bapepam sebagai efek.

Prinsip Syariah Pada Pembiayaan Dan Investasi

Kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan menurut Syariah pada prinsipnya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemilik Harta (Investor) terhadap Pemilik Usaha (Emiten) untuk memberdayakan Pemilik Usaha dalam melakukan kegiatan usahanya dimana Pemilik Harta (Investor) berharap untuk memperoleh manfaat tertentu. Karena itu kegiatan pembiayaan dan investasi keuangan adalah termasuk kegiatan usaha dari pemilik harta namun secara pasif. Sehingga prinsip Syariah dalam pembiayaan dan investasi keuangan pada dasarnya sama dengan pada kegiatan usaha lainnya yaitu prinsip kehalalan dan keadilan. Secara umum prinsip tersebut adalah:

  1. Pembiayaan dan investasi hanya dapat dilakukan pada aset atau kegiatan usaha yang halal, dimana kegiatan usaha tersebut adalah spesifik dan bermanfaat sehingga atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil.
  2. Karena uang adalah alat bantu pertukaran nilai dan Pemilik Harta akan menerima bagi hasil dari manfaat yang timbul dari kegiatan usaha, maka pembiayaan dan investasi harus pada mata uang yang sama dengan pembukuan kegiatan usaha.
  3. Aqad yang terjadi antara Pemilik Harta (Investor) dengan Pemilik Usaha (Emiten), dan tindakan maupun informasi yang diberikan Pemilik Usaha (Emiten) serta mekanisme pasar (Bursa dan Self Regulating Organization lainnya) tidak boleh menimbul kondisi keraguan yang dapat menyebabkan kerugian.
  4. Pemilik Harta (Investor) dan Pemilik Usaha (Emiten) tidak boleh mengambil resiko yang melebihi kemampuan (maysir) yang dapat menimbulkan kerugian yang sebenarnya dapat dihindari.
  5. Pemilik Harta (Investor), Pemilik Usaha (Emiten) maupun Bursa dan Self Regulating Organization lainnya tidak boleh melakukan hal-hal yang menyebabkan gangguan yang disengaja atas mekanisme pasar, baik dari segi penawaran (supply) maupun dari segi permintaan (demand).

Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar Modal

Seperti diketahui, bentuk ideal dari pasar modal dapat dicapai dengan terpenuhinya empat pilar pasar modal, yaitu:

  1. Emiten dan efek yang diterbitkannya memenuhi kaidah keadilan, kehati-hatian dan transparansi;
  2. Pelaku pasar (investor) yang telah memiliki pemahaman yang baik tentang risiko dan manfaat transaksi di pasar modal
  3. Infrastruktur informasi bursa efek yang transparan dan tepat waktu yang merata di publik yang ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar;
  4. Pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara efisien, efektif dan ekonomis.

Dari penjelasan tersebut di atas, terlihat bahwa prinsip-prinsip Syariah sudah meliputi semua prinsip dari pasar modal yang ideal. Namun prinsip-prinsip Syariah juga memberikan penekanan (emphasis) pada:

  • Kehalalan produk/jasa dari kegiatan usaha, karena menurut prinsip Syariah manusia hanya boleh memperoleh keuntungan atau penambahan harta dari hal-hal yang halal dan baik.
  • Adanya kegiatan usaha yang spesifik dengan manfaat yang jelas, sehingga tidak ada keraguan akan hasil usaha yang akan menjadi obyek dalam perhitungan keuntungan yang diperoleh.
  • Adanya mekanisme bagi hasil yang adil baik dalam untung maupun rugi- menurut penyertaan masing-masing pihak.
  • Penekanan pada mekanisme pasar yang wajar dan prinsip kehati-hatian baik pada emiten maupun investor.

Emiten Dengan Prinsip Syariah

Pembiayaan dan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Kegiatan perdagangan dan usaha yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram (misalnya makanan haram, perjudian, maksiat) dan menghindari cara perdagangan dan usaha yang dilarang (termasuk riba, gharar, maysir). Karena itu tidak semua perusahaan dapat memenuhi kualifikasi sebagai emiten syariah, sehingga diperlukan fatwa ulama untuk memastikan pemenuhan kualifikasi tersebut.

Secara umum dapat dikatakan bahwa Syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik dari produk yang menjadi obyek, dari cara perolehannya, serta dari cara penggunaannya. Sehingga ketentuan umum mengenai Emiten yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah adalah:

Halal Produk dan jasa.
Emiten dilarang mempunyai obyek usaha yang haram seperti makanan-minuman yang tergolong haram, hal-hal yang berkaitan dengan maksiat dan pornografi, narkoba, begitu juga yang lebih banyak mudharat dibanding dengan manfaatnya misalnya senjata dan rokok. Bahkan Emiten yang bergerak pada dunia hiburan serta perusahaan jasa hospitality yang memudahkan terjadinya maksiat juga umumnya dihindari oleh Investor.

Halal Cara Perolehan.
Emiten harus mendapat penghasilan usaha dari usaha ekonomi secara ridho sama ridho serta tidak bertindak zholim dan tidak boleh diperlakukan zholim

Halal Cara Perolehan (Prinsip Keterbukaan)
Emiten harus menjalankan kegiatan usaha dengan cara yang baik, memenuhi prinsip keterbukaan. Dalam penawaran perdana, Emiten harus menyatakan dengan jelas pada kegiatan usaha spesifik yang mana hasil emisi akan digunakan.

Halal Cara Pemakaian Dalam Manajemen Usaha.
Emiten harus mempunyai manajemen yang berperilaku Islami, menghormati hak azazi manusia, menjaga lingkungan hidup, melaksanakan good corporate governance, serta tidak spekulatif dan memegang teguh prinsip kehati-hatian

Halal Cara Pemakaian.
Emiten harus mempunyai pembukuan yang jelas dan sebaiknya terpisah - mengenai kegiatan usaha yang dibiayai, sehingga dapat dinyatakan dengan transparan dan adil manfaat atau hasil usaha yang diperoleh pada kegiatan usaha yang dibiayai.

Efisiensi Pasar Modal Syariah

Salah satu pilar dari bentuk pasar modal ideal adalah adanya infrastruktur informasi bursa efek yang transparan, tepat waktu dan merata di publik ditunjang oleh mekanisme pasar yang wajar. Mekanisme Bursa Efek yang wajar juga menyangkut kewajaran permintaan dan penawaran serta menyangkut niat Investor dalam melakukan transaksi. Secara umum mekanisme Bursa Efek yang wajar menurut Syariah meliputi aspek-aspek sebagai berikut:

Kewajaran Penawaran - Menjual Efek yang Belum Dimiliki
Prinsip Syariah melarang suatu pihak untuk menjual barang (Efek) yang belum dimiliki. Akibatnya short selling dengan menjual Efek yang belum dimiliki untuk kemudian (berusaha) membeli Efek yang sama pada hari yang sama untuk memenuhi kewajiban yang terbentuk pada saat menjual Efek, menjadi dilarang.

Kewajaran Penawaran - mengganggu Jumlah Efek yang Beredar
Prinsip Syariah melarang gangguan pada penawaran yang dicontohkan dengan praktek menimbun barang dan praktek membeli hasil pertanian dari petani sebelum petani tersebut sampai di pasar.

Kewajaran Permintaan - adanya Permintaan Palsu
Prinsip Syariah melarang suatu pihak membeli atau mengajukan permintaan untuk membeli tanpa memiliki kebutuhan dan daya beli. Karena itu transaksi marjin dilarang karena Investor pembeli sebenarnya tidak memiliki uang yang cukup untuk membeli Efek tersebut.

Kewajaran Kekuatan Pasar - Likuiditas Perdagangan
Pasar yang wajar akan menghasilkan harga transaksi yang wajar sehingga disebut sebagai harga pasar wajar. Oleh karena itu prinsip Syariah menginginkan adanya kegiatan pasar yang wajar, termasuk dalam hal likuiditas perdagangan. Sehingga harga yang terbentuk dalam transaksi di Bursa Efek merefleksikan kekuatan tawar menawar pasar yang sebenarnya.

KEGIATAN DAN MEKANISME

Investasi Keuangan Syariah - Saham

Emisi Saham Syariah adalah saham-saham yang memenuhi ketentuan Dewan Syariah Nasional untuk dikategorikan sebagai saham yang sesuai dengan prinsip-prinisp Syariah Islam.

Investasi menurut definisi adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana, pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkat nilainya di masa mendatang. Sedangkan investasi keuangan adalah menanamkan dana pada suatu surat berharga yang diharapkan akan meningkat nilainya di masa mendatang.

Investasi keuangan menurut Syariah dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, dimana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun usaha jasa. Namun investasi keuangan menurut Syariah harus terkait secara langsung dengan suatu aset atau kegiatan usaha yang spesifik dan menghasilkan manfaat, karena hanya atas manfaat tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Karena itu salah satu bentuk investasi yang sesuai dengan Syariah adalah membeli saham perusahaan, baik perusahaan non publik (private equity) maupun perusahaan publik/terbuka.

Investasi Keuangan Tidak Langsung - Reksa Dana

Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investa

Disamping investasi secara mandiri atau secara langsung, Investor juga dapat meminta pihak lain yang dipercaya dan dipandang lebih memiliki kemampuan untuk mengelola investasi. Sehingga timbul kebutuhan akan Manajer Investasi yang memahami investasi secara syariah dan kebutuhan akan Reksa Dana Syariah. Manajer Investasi, dengan aqad Wakala, akan menjadi wakil dari Investor untuk kepentingan dan atas nama Investor. Sedangkan Reksa Dana Syariah akan bertindak dalam aqad Mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana/harta milik bersama dari para Pemilik Harta. Sebagai bukti penyertaan Pemilik Dana akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah. Tetapi Reksa Dana Syariah sebenarnya tidak bertindak sebagai Mudharib murni karena Reksa Dana Syariah akan menempatkan kembali dana ke dalam kegiatan Emiten melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksa Dana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib. Oleh karena itu hubungan ini disebut sebagai ikatan Mudharaba Bertingkat.

Pembiayaan Usaha Syariah - Obligasi Syariah

Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Pembiayaan usaha berjangka panjang dalam bentuk bukan ekuitas dalam pasar modal dikenal sebagai pembiayaan dengan menerbitkan Obligasi. Menurut definisi Obligasi adalah surat berharga (efek) hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan atau pemerintah (emiten) dengan ketentuan suku bunga dan tanggal jatuh tempo tertentu.

Jenis-jenis akad yang dapat digunakan dalam penerbitan Obligasi Syariah adalah:

  • Mudharabah (Muqaradhah)/Qiradh
  • Musyarakah
  • Murabahah
  • Salam 
  • Istishna
  • Ijarah

Prinsip Syariah melarang untuk meminta atau memberi tambahan (imbalan) atas pemberian hutang karena hutang dikategorikan sebagai kegiatan tolong menolong yang lebih sarat unsur sosialnya. Sehingga dalam transaksi ekonomi Syariah tidak dikenal adanya hutang. Namun prinsip Syariah mengenal kewajiban yang hanya timbul akibat adanya transaksi atas aset/produk (maal) atau jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan. Kewajiban ini umumnya berkaitan dengan transaksi perniagaan dimana kondisi tidak tunai tersebut dapat terjadi karena penundaan pembayaran atau penundaan penyerahan obyek transaksi (mal atau amal).

Mekanisme Transaksi

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling).

Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation).

Inti dari apa yang disebutkan oleh Alhabshi dan Obaidullah tersebut adalah pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.

Irfan Syauqi menjelaskan perihal spekulasi ini, pertama, spekulasi hakikatnya bukanlah kegiatan investasi, kedua, spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi apapun baik yang bersifat positif maupun produktif, ketiga, spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan, dan keempat, spekulasi datang dari mental “ingin cepat kaya”.

Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itu dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come - first served.

Perkembangan harga saham dalam pasar modal konvensional sudah lepas dari nilai instrinsiknya yang dipicu oleh transaksi spekulatif, juga muncul dari keinginan para pelaku pada umumnya agar harga saham terus meningkat.

Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.

Sedangkan untuk perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya.

Indeks Syariah atau Jakarta Islamic Index (JII)

Investasi dalam pasar modal, khususnya dalam saham, memiliki profil resiko dan hasil yang berbeda dengan investasi keuangan lainnya. Karena itu setiap investor perlu memahami apakah investasinya telah memberikan hasil yang lebih baik dari rata-rata pasar. Sehingga di pasar modal yang telah maju diperlukan adanya tolok ukur (benchmark) yang umumnya berupa suatu indeks harga, misalnya indeks harga saham. Disamping sebagai tolok ukur, indeks syariah diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan investor dan untuk mengembangkan reksa dana syariah. Melalui indeks syariah diharapkan investor lebih mendapatkan transparansi akan laporan keuangan yang disumbangkan oleh para praktisi, pemenuhan ketentuan syariah sebagai hasil peran serta Dewan Syariah Nasional serta accountibility dari pihak Bursa Efek yang melakukan monitoring.

Di pasar modal sebuah indeks diharapkan memiliki 5 fungsi, yaitu:

  1. Sebagai indicator trend saham
  2. Sebagai indicator tingkat keuntungan
  3. Sebagai tolak ukur (benchmark) kinerja suatu portofolio.
  4. Memfasilitasi pembentukan portofolio dengan strategi pasif.
  5. Memfasilitas berkembangnya produk derivatif.

Ada beberapa macam pendekatan atau metode penghitungan yang digunakan unit menghitung indeks, yaitu:

  • Menghitung arichmatic mean harga saham yang masuk dalam anggota indeks.
  • Menghitung geometric mean dari indeks individual saham yang masuk anggota indeks.
  • Menghitung rata-rata tertimbang nilai pasar.

Untuk bisa masuk dalam JII antara lain perusahaan tidak mencakup hal-hal yang dilarang dalam syariah islam meliputi:

  • Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
  • Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram;
  • Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.

Sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam menentukan kriteria saham-saham emiten yang menjadi komponen dari Jakarta Islamic Index tersebut adalah:

  • Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip hukum syari’ah dan sudah tercatat lebih dari tiga bulan (kecuali bila termasuk di dalam saham-saham sepuluh berkapitalisasi besar).
  • Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahunan berakhir yang memiliki kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90% 
  • Memilih 60 saham dari susunan di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir
  • Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan selama satu tahun terakhir.

Pengkajian ulang akan diulang 6 bulan sekali dengan penentuan komponen indeks awal bulan januari dan juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik dan media. Indeks harga saham setiap hari dihitung menggunakan harga terakhir yang terjadi di bursa.

Proses Penyaringan Emiten JII

Seleksi Syariah
Emiten tidak menjalankan usaha perjudian/permintaan yang tergolong judi, dan perdagangan yang dilarang
Bukan merupakan lembaga keuangan konvensional
Tidak memproduksi, mendistribusikan serta menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Seleksi Kapitalisasi
Proses ini menyaring 60 saham dengan nilai kapitalisasi pasar tertinggi di BEJ
Seleksi Nilai Volume Transaksi
Proses ini menyaring 30 saham dengan nilai transaksi rata-rata tertinggi harian di BEJ
PROSES EVALUASI EMITEN SETIAP 6 BULAN SEKALI

KESIMPULAN

  1. Pengertian Pasar Modal menurut Undang-Undang Repiblik Indonesia No. 8 Tahun 1995 merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang ditebitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek tersebut. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang.
  2. Perbedaan secara umum antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya, sedangkan perbedaan nilai indeks saham syariah dengan nilai indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip dasar syariah. Secara umum konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur ribawi, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi.
  3. Prinsip Syariah sebenarnya cukup jelas dan berkeadilan, sehingga sangat sesuai untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dalam menjaga keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Sayangnya banyak konsep yang baik dari Solusi Syariah ini belum difahami oleh masyarakat. Aqad-aqad Syariah penunjang transaksi ekonomi juga mempunyai rentang cakupan yang cukup luas dan layak diterapkan. Sementara investasi pada Efek berupa Saham maupun Obligasi pada hakekatnya sesuai dengan prinsip Syariah, kecuali pada hal-hal tertentu yang memerlukan penyesuaian. Khususnya pada kegiatan usaha dan hasil usaha Emiten yang harus memenuhi prinsip halal dan baik.
  4. Mekanisme perdagangan Bursa Efek melalui sistim lelang menerus juga sesuai dengan prinsip Syariah. Namun ketentuan yang ada masih memungkinkan terciptanya kondisi gharar dan maysir dengan praktek tadlis (ketidak sempurnaan informasi), ikhtikar (gangguan pada penawaran) dan najasy (gangguan pada permintaan). Oleh karena itu perlu diterapkan tambahan ketentuan bagi Efek yang dicatat sebagai mengikuti prinsip Syariah (Efek Syariah). Ketentuan ini akan berlaku baik bagi Emiten maupun bagi Investor. Dengan demikian sebenarnya tidak perlu dibentuk bursa efek terpisah sebagai Bursa Efek Syariah. Namun bila dapat didirikan bursa efek terpisah sebagai Bursa Efek Syariah tentunya penerapan prinsip Syariah di Pasar Modal dapat lebih mudah dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Dewan Syariah Nasional, (2003), Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, Jakarta (Bank Indonesia-Dewan Syariah Nasional : Edisi 2)
  • Iggi H. Achsien , Investasi Syariah di Pasar Modal, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 2000
  • Irfan Syauqi Beik, Prinsip pasar Modal Syariah, Republika Online 21 Maret 2003
  • Matewally, Teori Dan Praktek Ekonomi Islam, Bangkit Daya Insani, Jakarta 1995.
  • Muhammad Obaidullah, ethics and Efficiency in Islaic Stock Markets. International Journal of Islamic Financial Services. Volume 3. No 2 Juli-September 2001.
  • Nurul Huda dan Mustafa Edwin Nasution, Investasi pada Pasar Modal Syariah.Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2007.
  • Pandji Anoraga dan Piji Pakarti, Pengantar Pasar Modal, cet. V, (Jakarta : PT Rineka Cipta, 2006).
  • www. Jsx.co.id
  • www.bapepam.go.id
Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top