Contoh Perhitungan Zakat

Setiap harta yang memiliki sifat lebih dan berkembang pada dasarnya wajib dikeluarkan zakatnya. Banyak sekali harta dengan sifat tersebut yang dihasilkan dari profesi yang tidak ditemukan dalam praktek Nabi. Maka penghitungan harta dari hasil pekerjaan seperti ini menggunakan metode ijithadi (qiyas). Oleh karena itulah maka cara penghitungannya pun di kalangan Ulama’ terdapat perbedaan pendapat. Di bawah ini, disajikan beberapa contoh penghitungan zakat mal dari hasil profesi kekinian, yang diambil; dari karya Husein Syahathah yang berjudul “Kaifa Tahsibu Zakata Malika…”

Menghitung zakat

A. Langkah-Langkah Menghitung Zakat

Secara garis besar Langkah-langkah menghitung zakat antara lain:

  1. Menentukan waktu penghitungan zakat dan penunaiannya. Artinya seorang muslim harus menentukan untuk dirinya sendiri waktu tahunan untuk menghitung dan menunaikan zakat baik berdasarkan penanggalan hijriyah maupun masehi.
  2. Menentukan harta-harta yang wajib dizakati. Artinya seorang msulim harus menentukan harta-harata yang sudah memenuhi syarat untuk dizakati.
  3. Menentukan kewajiban-kewajiban (hutang-hutang) yang harus dibayarkan dari harta yang wajib dizakati.
  4. Menentukan bejana zakat, yaitu jumlah bersih harta wajib yang wajib dizakati. Caranya adalah dengan mengurangi harta yang wajib dizakati dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar.
  5. Menghitung nishab sesuai dengan jenis zakat. Setiap harta memiliki nishab yang khusus. Jika zakat mencapai nishab, maka zakat dihitung.
  6. Menentukan prosentase zakat yang wajib diterapkan.
  7. Menghitung kadar zakat dengan cara mengalikan bejana zakat dengan prosentase yang telah ditentukan..

B. Menghitung Zakat Harta Moneter

Hukum-hukum umum yang mengatur zakat moneter adalah sebagai berikut:

  • Harta-harta moneter wajib dizakati. Dan dia dinamakan dengan zakat naqdain.
  • Contoh harta moneter yang wajib dizakati adalah:
    • Emas dan perak batangan
    • Uang kertas
    • Uang emas dan perak
    • Saham dan sejenisnya
    • Piutang yang diharapkan dibayarkan
    • Rekening bank.
  • Hutang-hutang yang harus dibayarkan oleh muzaki, harus dibayarkan terlebih dahulu.
  • Bejana zakat harta moneter adalah selisih antara jumlah harta moneter yang harus dizakati dan hutang-hutang yang harus dibayarkan kepada orang lain.
  • Kadar zakat harus dihitung dari jumlah bersih bejana zakat, jika dia mencapai nishab, yaitu seharga 85 gram emas murni 24 karat.
  • Prosentase zakat harta moneter adalah 2,5 % setiap tahun berdasarkan penanggalan hijriyah atau 2,75% setiap tahun berdasarkan penanggalan masehi.

Berikut contoh praktis penghitungan zakat moneter

Harta-harta yang wajib dizakati
Jumlah
a. Uang tabungan
b. Sertifikat investasi & pertumbuhannya
c. Piutang lancar
d. Deposito dan pertumbuhannya
e. Rekening bank
10.000.000
15.00.0000
5.000.000
17.500.000
7.500.000
Jumlah Keseluruhan
55.000.000
Kewaiban yang harus dibayar
a. Hutang

6.000.000
Bejana Zakat
49.000.000
Kadar nishab adalah seharga 85 gram emas murni. Seandainya harga setiap gram emas murni Rp 150.000,- maka nishabnya sebesar Rp 12.750.000,- dengan besar zakat 2,5 %; maka harta tersebut sudah wajib dizakati dengan perhitungan:
Rp 49.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.225.000,-

C. Menghitung Zakat Emas dan Mahar

Yang dimaksud dengan perhiasan adalah segala sesuatu yang digunakan oleh perempuan untuk mempercantik diri baik terbuat dari emas, perak, permata, maupun batu-batu mulia.

Fuqaha’ berselisih pendapat tentang zakat perhiasan perempuan. Para pengikut mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat perhiasan adalah wajib. Sebaliknya, para pengikut Mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa perhiasan tidak wajib dizakati. Sementara para pengikut Mazhab Syafi’I memandang bahwa perhiasan tidak wajib dizakati jika masih berada dalam batas kewajaran. Dan apa-apa yang melebihi batas kewajaran wajib dizakati dengan prosentase 2,5 % setiap tahun hijriyah atau 2,575 % setiap tahun Masehi. Pendapat yang terakhir inilah yang kita ambil, karena berlebihan dalam perhiasan tidak boleh.

Contoh praktis penghitungan zakat perhiasan:

Kita andaikan perempuan muslimah memiliki 500 gram perhiasan. Batas kewajaran memakai perhiasan dalam masyarakat kurang lebih 200 gram. Maka yang wajib dizakati adalah 300 gram. Berat 300 gram tersebut diambil zakatnya dengan nishab seharga 85 gram emas murni (24 karat). Jika harga emas terebut Rp. 125.000,- maka zakatnya 125.000 X 300 gram X 2,5 % = 937.000,-

Sedangkan untuk mahar tetap ia wajib dizakati jika mencapai nishab dan satu tahun. Mahar ada dua macam; mahar yang dibayar kontan dan mahar yang ditangguhkan. Mahar yang dibayar kontan wajib dizakati jika dia telah berada di tangan istri atau walinya selama satu tahun dan mencapai nishab berdasarkan kiyas atas zakat naqdayn.

Sementara mahar yang ditangguhkan, padanya ditetapkan zakat piutang yang tertahan. Dengan demikian, dia tidak dizakati kecuali setelah diterima. Ketika dia telah diterima, dia digabungkan bersama harta moneter lainnya sebagai mal mustafad (harta yang diperoleh).

Kemudian jika jumlah keseluruhan mencapai satu nishab pada akhir haul, maka dia wajib dizakati dengan prosentase 2,5 % berdasarkan penanggalan hijriyah atau 2,575 % penanggalan Masehi. Inilah pendapat fuqaha’ yang kuat dan pendapat inilah yang kita ambil.

D. Menghitung Zakat Investasi

Hukum-hukum umum yang mengatur tentang zakat inevsatsi harta adalah:

  • Investasi harta adalah investasi dalah bentuk saham, surat obligasi, cek, serifikat investasi, deposito tabungan dan sejenisnya.
  • Padanya diperlakukan zakat naqdayn.
  • Bejana zakat invesatsi harta adalah nilai keseluruhan investasi yang dihitung berdasarkan harga pasar pada akhir haul, dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus dibayarkan, jika ada.
  • Jika invesatsi harta ini memiliki keuntungan yang sudah diterima dan dalam bentuk yang halal, maka keuntungan tersebut ditambahkan padanya.
  • Jika bejana zakat menacapai nishab, yaitu seharga 85 gram emas murni, maka zakat dihitung dengan prosentase 2,5 % setiap tahun. 
  • Keuntungan investasi harta yang berbentuk riba tidak masuk ke dalam harta yang wajib dizakati, karena dia adalah harta haram dan kotor yang harus dihilangkan secara keseluruhan dengan menyalurkannya kepada kebaikan.
  • Zakat saham untuk investasi dan perdagangan dihitung berdasarkan harga pasarnya ketika waktu pembayaran zakat tiba. Jika itu tidak diketahui, maka nilainya dihitung berdasarkan pengetahuan para spesialis dalam bidang tersebut.
  • Zakat surat obligasi untuk investasi dan perdagangan dihitung berdasarkan daftar nilai nominalnya. Sementara keuntungannya yang berbentuk riba dihilangkan dengan menyalurkannya kepada kebaikan.
  • Zakat cek investasi Islami dihitung berdasarkan harga pasarnya, ditambah keuntungannya yang halal, jika tidak digunakan untuk kebutuhan-kebutuhan hidup.
  • Zakat sertifikat investasi, rekening, deposito dihitung berdasarkan daftar harga nominalnya, ditambah keuntungannya yang halal.
  • Berdasarkan prinsip pencampuran, investasi-investasi harta yang telah disebutkan di atas digabungkan dengan kekayaan moneter lainnya pada akhir tahun, dan dizakati dengan nishab seharga 85 gram emas murni dengan prosentase 2.5%
  • Saham yang dimiliki bukan untuk investasi dan perdaganya, tapi untuk memproteksinya –dan ini yang disebut dengan saham jangka panjang-, sebagian fuqoha’ berpendapat bahwa yang wajib dizakati adalah keuntungannya dengan prosentase 10 % setiap tahun, berdasarkan qiyas atas tanah produktif.

Berikut contoh praktis penghitungan zakat investasi

Harta-harta yang wajib dizakati
Jumlah
Pemasukan dalam setahun:
a. Cek
b. Saham
c. Saham
d. Surat Obligasi
e. Sertifikat investasi
f. Deposito

2.500.000
2.500.000
10.000.000
7.500.000
10.000.000
5.000.000
Jumlah Keseluruhan
37.500.000
Kewaiban yang harus dibayar
a. Hutang
b. Hak-hak orang lain

5.000.000
2.500.000
Jumlah Keseluruhan
7.500.000
Bejana Zakat
30.000.000
Kadar nishab adalah seharga 85 gram emas murni. Seandainya harga setiap gram emas murni Rp 150.000,- maka nishabnya sebesar Rp 12.750.000,- dengan besar zakat 2,5 %; maka harta tersebut sudah wajib dizakati dengan perhitungan:
Rp 30.000.000,- X 2,5 % = Rp. 750.000,-

Namun demikian, ada pendapat lain dalam menentukan zakat investasi. Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Bentuk usaha invesatsi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll.

Maka, jika dilihat dari karakteristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi, maka menurut pendapat ini zakat investasi lebih mendekati zakat pertanian. Pendapat ini diikuti oleh ulama’ modern seperti Yusuf Qaradlawi, Muhammad Abu Zahra, Abdul Wahab Khallaf, Abdurrahman Hasan dll. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%. 5% untuk penghasilan kotor, 10% untuk penghasilan bersih.

E. Zakat Perdagangan

Hukum-hukum umum yang mengatur zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Aktifitas perdagangan wajib dizakati, karena dia termasuk sumber penghasilan yang baik. Dalilnya QS al-Baqarah: 267.
  • Pokok-pokok yang tetap dalam perdagangan, seperti bangunan (toko), instalasi, peralatan, mobil, mesin hitung dll tidak wajib dizakati.
  • Seorang pedagang harus menentukan waktu tahunan yang khusus baginya untuk menghitung zakat, dia mendata dan menilai barang-barang dagangan yang dimilikinya, sebagaimana dia mendata dan menilai hutang-hutang yang harus dibayar.
  • Bejana zakat adalah selisih antara nilai keseluruhan barang-barang yang harus dizakati dan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar.
  • Barang-barang dagangan dihitung berdasarkan harga pasar, yakni harga grosir pada saat penghitungan zakat dilakukan. Piutang yang menjadi tanggungan orang lain dihitung apabila kondisinya baik dan diharapkan akan dibayar. Berbagai bentuk investasi dihitung berdasarkan harga pasar. Dan uang yang ada di bank atau brankas dihitung berdasarkan saldonya.
  • Jika bejana zakat mencapai nishab, yaitu seharga emas 85 gram emas murni, maka kadar zakat dihitung dengan prosentase 2,5 % setiap tahun.
  • Jika terdapat persekutuan dagang, maka zakat dibagi atas orang-orang yang bersekutu berdasarkna porsi masing-masing dalam modal.

Berikut contoh praktis penghitungan zakat Perdagangan

Harta-harta yang wajib dizakati
Jumlah
Pemasukan dalam setahun:
a. Barang-barang dagangan
b. Hutang Pelanggan
c. Piutang
d. Nota penerimaan
e. Uang di bank
f. Invesatsi
g. Uang di brankas

50.000.000
20.000.000
10.000.000
5.000.000
8.0000.000
5.000.000
2.000.000
Jumlah Keseluruhan
100.000.000
Kewaiban yang harus dibayar
a. Hutang
b. Setoran pada penyuplai
c. Nota pembayaran
d. Hak-hak orang lain

20.000.000
20.000.000
10.000.000
10.000.000
Jumlah Keseluruhan
60.000.000
Bejana Zakat
40.000.000
Kadar nishab adalah seharga 85 gram emas murni. Seandainya harga setiap gram emas murni Rp 150.000,- maka nishabnya sebesar Rp 12.750.000,- dengan besar zakat 2,5 %; maka harta tersebut sudah wajib dizakati dengan perhitungan:
Rp 40.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.000.000,-

F. Menghitung Zakat Industri

Hukum-hukum umum yang mengatur zakat perdagangan adalah sebagai berikut:

  • Aktifitas perindustrian wajib dizakati, karena dia termasuk sumber penghasilan yang halal baik berdasarkan keumuman ayat-ayat tentang zakat.
  • Padanya diperlakukan zakat barang dagangan. Ini adalah pendapat yang kuat. Sementara sebagian fuqaha’ menganalogikan dengan zakat hasil pertanian dan buah-buahan
  • Setiap akhir haul pemilik harus mendata dan menghitung harta-hartanya yang wajib dizakati, dikurangi dengan kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan.
  • Bejana zakat adalah selisih antara nilai keseluruhan barang-barang yang harus dizakati dan kewajiban-kewajiban yang harus dibayar.
  • Jika bejana zakat mencapai nishab, yaitu seharga emas 85 gram emas murni, maka kadar zakat dihitung dengan prosentase 2,5 % setiap tahun.
  • Jika terdapat persekutuan industri, maka zakat dibagi atas orang-orang yang bersekutu berdasarkna porsi masing-masing dalam modal.

Berikut contoh praktis penghitungan zakat Industri

Harta-harta yang wajib dizakati
Jumlah
Pemasukan dalam setahun:
a. Produk jadi
b. Produk setengah jadi
c. Bahan Mentah
d. Nota penerimaan
e. Piutang
f. Uang di bank
g. Uang di brankas

50.000.000
20.000.000
10.000.000
5.000.000
8.0000.000
5.000.000
2.000.000
Jumlah Keseluruhan
100.000.000
Kewaiban yang harus dibayar
a. Hutang
b. Cicilan
c. Pembayaran pekerja
d. Dana alokasi pesangon
e. Pajak

15.000.000
5.000.000
10.000.000
15.000.000
5.000.000
Jumlah Keseluruhan
50.000.000
Bejana Zakat
50.000.000
Kadar nishab adalah seharga 85 gram emas murni. Seandainya harga setiap gram emas murni Rp. 150.000,- maka nishabnya sebesar Rp. 12.750.000,- dengan besar zakat 2,5 %; maka harta tersebut sudah wajib dizakati dengan perhitungan:
Rp. 50.000.000,- X 2,5 % = Rp. 1.250.000,-

G. Menghitung zakat upah dan Gaji

Hukum-hukum umum yang mengatur penghitungan upah dan gaji adalah sebagai berikut:

  • Upah dan gaji termasuk penghasilan yang baik dan halal yang wajib dizakati, jika pekerjaan yang menghasilkannya disyariatkan.
  • Pekerja atau pegawai harus menentukan waktu tahunan untuk menghitung dan menunaikan zakat. Waktu itu disebut dengan akhir haul.
  • Bejana zakat adalah jumlah pemasukan bersih pada akhir haul dikurangi dengan biaya kebutuhan-kebutuhan pokok, pembayaran hutang, pembelian barang-barang yang dibutuhkan dalam kehidupan dan sejenisnya. Yang dianggap adalah saldo terakhir pada akhir tahun, tanpa melihat perubahannya sepanjang tahun.
  • Ditambahkan pada bejana zakat, harta yang diperoleh dari sumber lain sepanjang haul.
  • Jika bejana zakat mencapai nishab, maka kadar zakat dihitung dengan prosentase 2,5% setiap tahun hijriyah.

Berikut contoh praktis penghitungan zakat Upah dan Gaji

Harta-harta yang wajib dizakati
Jumlah
Pemasukan dalam setahun:
a. Gaji dan tunjangan
b. Kompensasi
c. Bonus
d. Honor Ceramah dalam setahun
e. Harta yang diperoleh dari sumber lain

25.000.000
5.000.000
5.000.000
5.000.000
2.0000.000
Jumlah Keseluruhan
42.500.000
Kewaiban yang harus dibayar
a. Biaya Kehidupan sehari-hari
b. Pembayaran cicilan
c. Pajak
d. Biaya sekolah anak-anak

6.000.000
6.000.000
8.000.000
9.000.000
Jumlah Keseluruhan
23.000.000
Bejana Zakat
19.500.000
Kadar nishab adalah seharga 85 gram emas murni. Seandainya harga setiap gram emas murni Rp 150.000,- maka nishabnya sebesar Rp 12.750.000,- dengan besar zakat 2,5 %; maka harta tersebut sudah wajib dizakati dengan perhitungan:
Rp 19.000.000,- X 2,5 % = Rp. 475.000,-

H. Zakat Pertanian

Nisab zakat pertanian: 5 wasaq atau 652,8 Kg gabah digenapkan 653 gabah atau 520 Kg beras.

Besar zakat yang dikeluarkan:

  1. Jika dialiri secara alamiah seperti air hujan, amat air maka zakatnya 10%
  2. Jika dialiri dengan air bantu seperti binatang pembawa air, mesin atau tenaga manusia, maka zakatnya 5%

Adanya perbedaan tersebut berarti setiap meningkat biaya operasional berarti mengurangi kewajiban atau beban yang harus dikeluarkan. Terkait dengan hasil bumi lain, Yusuf Qaradlawi berpendapat bahwa semua tanaman, buah-buahan dan perkebunan yang ada sekarang wajib dikeluarkan zakatnya saat panen dengan nisab tersebut di atas. pendapat ini juga telah dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, bahwa semua yang keluar dari bumi wajib zakat, jika dimaksudkan untuk dikembangkan.

(Materi Perkulihan Fiqih Zakat UIN SUKA, Fak. Syariah - Keuangan Islam - V, Dosen Pembimbing Moch. Yazid Afandi)
Previous
« Prev Post
Add CommentHide

Back Top